Hukum Melihat Aurat Vital Istri atau Suami. Kamu wajar sering belajar bakal mendapatkan banyak pengetahuan. Disini mau berbagi kepada kalian yang suka bersama berita terkini, semoga bisa menjadikan kamu mendapatkan pilihan termulia intern membaca share terbaru.
Wartaislami.com ~ Memperlihatkan aurat kepada lawan jenis dibolehkan selama keduanya sudah sah menjelma suami-istri. Apabila belum menikah, baik laki-laki-laki-laki maupun perempuan diwajibkan menutup aurat. Penutupan aurat ini bertujuan agar kehormatan manusia terjaga atau terlindungi dari gangguan tangan atau peranti penglihat jahil.
Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun pertanyaannya apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada bagian-bagian tertentu yang enggak boleh dilihat, peranti vital misalnya?
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup enggak pernah melihat kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah). Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian orang bakal memakruhkan melihat kemaluan pasangan, meskipun sudah menikah. Karenanya, pasangan suami-istri pada saat berhubungan intim dianjurkan mematikan lampu atau menggunakan selimut agar satu sama lain enggak melihat peranti vital pasangannya.
Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di jeda alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan keabsahannya. Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan kebolehan melihat peranti vital pasangan. Ibnu Qudamah intern Al-Mughni menegaskan menjelma berikut.
ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك. رواه الترمذي وقال حديث حسن، ولأن الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر إليه ولمسه، كبقية البدن.
Artinya, “Dibolehkan jatah pasangan suami-istri melihat atau menyentuh semua jatah tubuh pasangannya, terhitung peranti vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami buka atau mesti kami tutup?’ Rasul bereaksi, ‘Tutup auratmu kecuali bakal istrimu atau budakmu.’ Menurut At-Tirmidzi, status kekuatan hadits ini sewajarnya hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena peranti vital sewajarnya tempat istimta’ (bersedap-sedapan) atau diperbolehkan melihat atau menyentuhnya, seperti komponen tubuh lainnya.”
Dalam Al-Qur’an, hubungan suami-istri ditamsilkan menjelma ladang garapan, (QS: Al-Baqarah 223). Berpijak pada keumuman ayat ini, gaya apapun diperbolehkan selama berhubungan intim selama enggak lewat dubur. Sebab itu, kebanyakan ulama memperbolehkan melihat peranti vital suami atau istri bila memang dibutuhkan.
Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan bersama melihat komponen tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan, tetapi juga menyentuhnya selagi ada hajat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah) via nu online
Source Article and Picture : www.wartaislami.com
Wartaislami.com ~ Memperlihatkan aurat kepada lawan jenis dibolehkan selama keduanya sudah sah menjelma suami-istri. Apabila belum menikah, baik laki-laki-laki-laki maupun perempuan diwajibkan menutup aurat. Penutupan aurat ini bertujuan agar kehormatan manusia terjaga atau terlindungi dari gangguan tangan atau peranti penglihat jahil.
Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun pertanyaannya apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada bagian-bagian tertentu yang enggak boleh dilihat, peranti vital misalnya?
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup enggak pernah melihat kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah). Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian orang bakal memakruhkan melihat kemaluan pasangan, meskipun sudah menikah. Karenanya, pasangan suami-istri pada saat berhubungan intim dianjurkan mematikan lampu atau menggunakan selimut agar satu sama lain enggak melihat peranti vital pasangannya.
Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di jeda alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan keabsahannya. Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan kebolehan melihat peranti vital pasangan. Ibnu Qudamah intern Al-Mughni menegaskan menjelma berikut.
ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك. رواه الترمذي وقال حديث حسن، ولأن الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر إليه ولمسه، كبقية البدن.
Artinya, “Dibolehkan jatah pasangan suami-istri melihat atau menyentuh semua jatah tubuh pasangannya, terhitung peranti vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami buka atau mesti kami tutup?’ Rasul bereaksi, ‘Tutup auratmu kecuali bakal istrimu atau budakmu.’ Menurut At-Tirmidzi, status kekuatan hadits ini sewajarnya hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena peranti vital sewajarnya tempat istimta’ (bersedap-sedapan) atau diperbolehkan melihat atau menyentuhnya, seperti komponen tubuh lainnya.”
Dalam Al-Qur’an, hubungan suami-istri ditamsilkan menjelma ladang garapan, (QS: Al-Baqarah 223). Berpijak pada keumuman ayat ini, gaya apapun diperbolehkan selama berhubungan intim selama enggak lewat dubur. Sebab itu, kebanyakan ulama memperbolehkan melihat peranti vital suami atau istri bila memang dibutuhkan.
Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan bersama melihat komponen tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan, tetapi juga menyentuhnya selagi ada hajat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah) via nu online
Source Article and Picture : www.wartaislami.com
Komentar
Posting Komentar